Limawaktu.id – Nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2019 di Kota Cimahi mencapai Rp. 1.870.434.979.829. Rinciannya, dari PMA Rp. 1.093.740.900.005 dan PMDN sebesar Rp. 776.694.079.824.
Nilai investasi itu didapat dari 169 perusahaan produksi dan kontruksi di Kota Cimahi. Rinciannya, sebanyak 43 PMA dengan 24 perusahaan kontruksi dan 14 perusahaan produksi serta PMDN sebanyak 126 perusahaan, 69 perusahaan kontruksi dan 22 perusahaan produksi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Irma Kumalasari mengatakan, nilai itu didapat berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara manual maupun online.
"Jadi itu total gabungan tahap kontruksi dan produksi dari laporan yang kita dapat," kata Irma saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Sebetulnya, kata Irma, perusahaan di Kota Cimahi ada lebih dari 500. Namun, jelasnya, untuk laporan LKPM itu pihaknya membatasi bagi perusahaan yang memiliki nilai investasi di atas Rp 500 juta.
"Untuk yang dibawah itu tidak diwajibkan," ucap Irma.
Dari total realisasi nilai investasi, terangnya, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) memiliki investasi penanaman modal paling besar. Jumlahnya mencapai Rp. 376.885.102.377. "Proyek KCIC itu penyumbang investasi 34 persen dari total realisasi investasi asing," sebut Irma.
Untuk tahun ini, ungkap Irma, realisasi investasi di Kota Cimahi hanya ditargetkan Rp. 9.115.450.000. Pihaknya meyakini target itu akan tercapai meskipun saat ini ada sejumlah faktor yang dimungkinkan menjadi penghambat investasi di Kota Cimahi.
Seperti penghentian sementara proyek KCIC oleh pemerintah pusat dan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) yang disebut Irma akan berpengaruh terhadap investasi. Virus tersebut membuat perusahaan yang melakukan permohonan izin berkurang dan memaksa pelayanan DPMPTSP hanya dilakukan secara online tanpa tatap muka.
"Mudah-mudahan (tercapai). Karenakan pelaporan LKPM itu bisa online dan kami tetap bisa memberikan pelayanan tanpa tatap muka," jelas Irma.
Nilai invetasi sendiri, jelas Irma, sangat tergantung pada partisipasi aktif para penanam modal, baik perusahaan PMA maupun PMDN untuk menyampaikan laporannya secara berkala. Pihaknya, kata Irma, terus melakukan sosialisasi agar perusahaan selalu melaporkannya setia tiga bulan sekali.
"Sekarang laporannya per triwulan. Untuk triwulan ini laporannya 1-10 April," tuturnya.
Irma menjelaskan, LKPM merupakan alat pembinaan dan pemantauan terhadap investasi. Sebab dari LKPM pihaknya bisa mengetahui perusahaan-perusahaan mana saja yang mengalami hambatan investasi. Laporan yang masuk langsung terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini sebagai bahan penentuan kebijakan pemerintah bagaimana caranya agar realisasi investasi dapat meningkat," pungkasnya.