Limawaktu.id,- Pernyataan Presiden RI terkait Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU CAKER) 2020 tentu sebuah pilihan sikap yang demokratis dan moderat.
Demokratis karena Presiden mempertimbangkan masukan dari Serikat Buruh/Pekerja yang massif menolak RUU CAKER tersebut terutama Klaster Ketenagakerjaan. Moderat karena Klaster Ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari RUU CAKER bahkan memberi peluang untuk direvisi.
Sikap moderat Presiden Joko Widodo terhadap Klaster Ketenagakerjaan ini memberi ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan-masukan hingga koreksi-koreksi terhadap draft Klaster Ketenagakerjaan yang dirasa sangat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain.
"Penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut, merupakan peluang baik untuk kembali duduk bersama dan membicarakan dengan target Win-win Solution, , " terang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) 1992 Kota Cimahi, Asep Djamaludin, Sabtu (25/4).
Menurut Asep, tidak dikeluarkannya Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja haruslah dilihat secara positif. Dunia Ketenagakerjaan dengan aturan-aturannya yang masih tumpang tindih memang harus diakhiri. Upaya menguji materi sejumlah pasal Undang-undang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi tentu hasilnya tak memuaskan semua pihak.
Kita butuh ruang dialog sosial mempertemukan berbagai keinginan yg berbeda. Justru Inilah saatnya dengan memberikan masukan kepada Pemerintah disaat Klaster Ketenagakerjaan ditunda pembahasannya di DPR RI. Kita berharap penundaannya memberi ruang seluas-luasnya kepada stake holder saling memberikan konsep.
"Serikat Buruh,Apindo dan Pemerintah duduk kembali dalam rapat-rapat Tripartit Nasional yang diperluas. Bisa saja DPR RI memfasilitasi tempatnya di Gedung DPR RI saja untuk semua tahapan Pembahasan hingga Finishing. Penundaan inipun sekaligus mencabut sikap Aliansi SB/SP kota Cimahi yang akan mengelar aksi besar besaran pada tgl 30 April," pungkas dia.
Sebelumnya, Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi akan melakukan aksi long march ke Gedung DPR RI, jika DPR RI tetap melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ditengah Pandemi Covid-19.