Rabu, 11 September 2024 12:01

Alat Peraga Bapaslon Wali Kota Marak di Cimahi, Ini Sikap Bawaslu

Penulis : Bubun Munawar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Maraknya pemasangan baligo ataupun spanduk yang dipasang tim sukses bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi menuai sorotan berbagai pihak.Pasalnya hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi belum mengesahkan Bapaslon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung menurunkan alat peraga sosialisasi yang dilakukan oleh Bapaslon. Tak hanya itu karena belum ada penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU Bawaslu juga menilai jika alat peraga yang dipasang dibeberapa tempat tersebut belum bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye karena mereka belum ditetapakan sebaga calon kepala daerah. Baligo yang terpasang tersebut belum disebut sebagai alat peraga kampanye namun masuk dalam alat peraga sosialisasi.

“Kami tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk menurunkan alat peraga bapaslon tersebut karena hal itu merupakan ranah Satpol PP,” terangnya, Rabu (11/9/2024).

Jikapun mereka sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk langsung menurunkan alat peraga tersebut, namun Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP .

“Kita secara fair menyatakan jika hal tersebut belum menjadi alat peraga kampanye tapi merupakan alat peraga sosialisasi,untuk penertiban alat peraga kampanye Bawaslu harus melakukan koordinasi dengan Satpol PP yang memiliki kewewnangan menertibkannya, ’ katanya.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setiap calon melakukan pendaftaran secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian KPU meneliti berkas dari setiap calon lalu secara resmi ditetapkan nama-nama kepala daerah yang bersaing.

Proses penelitian dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ketika semua data rampung diteliti KPU, barulah penetapan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

 

Baca Lainnya