Limawaktu.id,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai memimpin rapat pertama Tim Reformasi Hukum, di Kantor Mnekopolhukam, Jum’at (10/6/2023).
Menurutnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih kepada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
“Tim itu akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional),” kata Mahfud, pada video yang diunggah di akun instagramnya.
Mahfud sendiri merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim itu, yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2023, bakal membahas agenda-agenda prioritas, mengidentifikasi masalah-masalah hukum, dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan hukum di Indonesia.
“Hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden untuk menjadi rekomendasi dan pertimbangan Presiden,” katanya.
Dia menyebutkan, ada tiga kategori rekomendasi yang dapat dibuat Tim Percepatan Reformasi Hukum, pertama yang sifatnya jangka pendek yaitu sampai akhir masa kerja tim pada 31 Desember 2023, kemudian rekomendasi untuk akhir masa kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2024, dan rekomendasi komprehensif
Tim Percepatan Reformasi Hukum sendiri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63/2023 pada 23 Mei 2023. Tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.
Posisi pengarah diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).