Bandung (limawaktu.id),– Wakil ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar Ahmad Hidayat mengutuk insiden penembakan 6 ekor kucing oleh oknum TNI di Sesko TNI. Dia mengapresiasi cepat tanggap Panglima TNI atas peristiwa tersebut dan mengusut hingga tuntas.
Menurut Ahmad Hidayat, perilaku penganiayaan kucing telah melanggar undang-undang tahun 2009 pasal 66 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu perbuatan itu melanggar Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang, agar bisa memperlakukan binatang dengan baik. Karena bagaimana pun juga binatang ini adalah mahluk hidup yang punya hak untuk hidup, " kata Ahmad kepada wartawan saat ditemui di Bandung. Minggu (21/8/2022).
Ahmad menambahkan, peristiwa penembakan kucing ini melukai para pecinta kucing dan hewan peliharaan lainnya. Apalagi ini kucing salah satu binatang peliharaan Rasululloh. "Jika kucing-kucing ini dianggap mengganggu tinggal koordinasi dengan pihak-pihak yang memang bisa menyelamatkan para kucing ini. Tidak perlu sampai ditembaki,” imbuhnya.
Dia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan sikap cepat tanggapnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap enam kucing tersebut.
“Saya apresiasi dengan Panglima TNI yang sudah bersikap tegas terhadap anak buahnya pada insiden penembakan kucing," tegasnya.