Limawaktu.id, Kota Bandung - Karena selama kurang lebih 97 tahun tidak ada perhatian ganti rugi atau bentuk perhatian terhadap ahliwaris yang memiliki status tanah Eigendom Verponding/ Landreform milik RD.Asep Adipuora, Kuasa ahli waris Erlandy mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ke Kementerian ATR/BPN untuk segera dibekukan melalui suratnya nomer : 0911/SPB/PAN.RI/XI/2024 Karena para ahliwaris hingga saat ini belum menerima pengembalian tanah oleh pihak rumah sakit Imanuel. Surat disampaikan pada 18 November 2024.
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN Jakarta sedang menyelidiki status tanah kepemilikan RD.Asep Adipoera tersebut, yang luas nya diperkirakan 29.000 M2 terletak Jalan Raya Kopo No. 161 Kota Bandung, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul yang dipakai Yayasan BRSGKP ( Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan ) sejak 3 Januari 1927,” terang Kuasa ahli waris RD.Asep Adipuora E.Erlandy DP. MSc, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (29/11/2024).
Menurut Erlandy, diatas lahan ini juga dibangun rumah sakit Imanuel yang awal mulanya alm RD. Asep Adipoera meminjamkan tanahnya kepada Johanes Iken (alm) seluas 29.000.M2 untuk dibangun klinik kesehatan dan diteruskan 20 tahun kemudian oleh pendeta Owen (alm) sampai akhirnya diambil alih oleh pihak rumah sakit Imanuel dibawa Yayasan BRSGKP.
“ Permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan disampaikan kepada Kementerian ATR/ BPN karena dari tinjauan hukum pihak rumah sakit Imanuel telah memiliki 3 buah sertifikat HGB dengan sertifikat nomer 5 nomor 6 dan sertifikat nomor 32 yang cacat hukum karena tidak ada bukti surat jual beli atau Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari pemilik alm RD. Asep Adipuora,” kata Erlandy.
Sementara, Endang Sugiwa (73) salah satu ahliwaris RD.Asep Adipuora mengungkapka, sudah cukup lelah pihaknya memperjuangkan hak ahliwaris hingga sampai kepada proses pengadilan bahkan sampai Mahkama Agung (MA) namun tidak juga berhasil.
“Harta bahkan jiwa pun ikut melayang tapi kami tidak putus asa karena amanat memperjuangkan hak kami sebagai ahliwaris akhirnya dengan izin ridho Alloh kami dipertemukan dengan bapa Erlandy membantu kami,” ungkap Endang Sugiwa .
Dia menjelaskan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak yayasan rumah sakit Imanuel dengan para ahliwaris tapi hingga saat ini dari pihak rumah sakit Imanuel tidak banyak menggubris sehingga surat peringatan dan permohonan pembatalan sertifikat HGB dilayangkan ke Dirjen Kementerian ATR/BPN Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Apabila pihak yayasan rumah sakit Imanuel tidak mematuhi ketentuan maka kami akan mengerahkan masa menduduki dan menyegel rumah sakit Imanuel,” jelasnya.