Limawaktu.id, Kota Bandung – Sengketa lahan antara Rumah Sakit Immanuel Bandung yang dikelola Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung dengan Ahli Waris Alm Rd. Asep Adipoera terus bergulir. Buntutnya, ahli waris melalui Kuasa Hukumnya melayangkan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kementerian ATR/BPN. Rumah sakit Immanuel berdiri di Jalan Raya Kopo No. 161 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung.
Menurut Endang Sugiwa (73) salah satu ahliwaris yang memohon pembatalan SHGB di Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN), peermohonan pembatalan Sertifikat HGU tersebut dilakukan untuk mengambil hak lahan peninggalan kakeknya, (alm) Rd.Asep Adipoera, dengan luas tanah mencapai 29.600 M2 yang sudah 98 tahun dikuasai pihak rumah sakit Immanuel.
“Sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan yayasan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan, sehingga kami meminta Kementerian ATR/BPN Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel segera diblokir atau dibatalkan,” terangnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Limawaktu.id, Senin (10/2/2025)
Menurutnya, apabila pihak yayasan atau penyelenggara rumah sakit Immanuel tidak segera merespon permohonan pihak ahliwaris akan melakukan penyegelan bangunan rumah sakit dan bila perlu perlu akses pelayanan pasien pun ditutup.
Sementara, kuasa ahliwaris E. Erlandy DP. MSc. menjelaskan pihak rumah sakit Immanuel selama ini memakai alasan hak tanah EIGENDOM VERPONDING Rd. Asep Adipoera.
Dijelaskan E. Erlandy, apapun alasannya dari pihak rumah sakit tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel.
“ Kita menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel dan memohon kepada Kementerian ATR-BPN untuk membantu memfasilitasi antara ahliwaris dengan pihak yayasan rumah sakit Immanuel Bandung, Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya,” jelas dia.
Menurutnya, berkaitan dengan status tanah , sejak PRABOWO terpilih menjadi Presiden banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan.Pihaknya tidak akan main main, karena Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya.
Erlandy MSc berharap kepada pihak rumah sakit Immanuel untuk segera untuk menyelesaikannya dan mengembalikan kepada hak masyarakat atau ahliwaris yang benar.
Sementara itu, Humas RS Immanuel yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberikan tanggapan karena mengaku bukan kapasitasnya untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada media.