Limawaktu.id,- Mulai Agustus nanti seluruh layanan TV analog di Kota Cimahi dipastikan sudah tidak lagi beroperasi. Sesuai amanat Undang-undang Ciptakan Kerja, batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
"Siaran TV analog di Kota Cimahi jadwalnya itu mulai dihentikan pada bulan Agustus 2022," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Cimahi, Mochammad Ronny pada Kamis (12/5/2022).
Menurut dia, Bagi masyarakat di Kota Cimahi yang saat ini masih menikmati siaran TV analog, tak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) yang berfungsi untuk menangkap siaran televisi digital pada televisi analog.
Diskominfo Kota Cimahi saat ini masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan STB tersebut.
"Kita masih melakukan pendataan. Kita targetnya secepatnya datanya beres diserahkan ke pusat. Jadi sebelum Agustus warga sudah dapat bantuan STB," sebut Ronny.
Dia menegaskan, tidak semua warga akan mendapatkan bantuan STB, sebab ada sejumlah persyaratan. Di antaranya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Rumah Tangga Miskin (RTM).
Berdasatkan data terakhir yang diterima Diskominfo, jumlah DTKS di Kota Cimahi ada sekitar 80 ribu Kepala Keluarga (KK). Namun belum tentu semuanya masuk kriteria sebab ada sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
"Syaratnya itu yang pasti punya TV analog atau TV tabung. Kalau televisi yang lead itu enggak dapat. Kita sudah mulai sosialisasikan kepada warga," ujar Ronny.
Setelah pendataan rampung, lanjut Ronny, nantinya datanya akan diserhakan ke pemerintah pusat. Arahannya, bantuan STB nantinya akan diserahkan dan dipasang langsung ke rumah penerima. "Jumlah kuota untuk Cimahi kita belum dapat, sekarang mau diajukan dulu kalau pendataan sudah beres. Nanti STB itu dipasang langsung sama petugas," tandas Ronny.