Limawaktu.id - Beberapa waktu lalu Polri dan Kementerian Sosial melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait pengamanan dan penegakan hukum terhadap bantuan sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi, di Bandung, Jumat (25/1), menyatakan, di daerah hal itu akan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Bantuan Sosial.
“Di tingkat daerah langsung diketuai oleh Wakapolda. Dan sebagai kepanjangan tangan di Polres, maka untuk polres-polres, dibentuk juga Satgasres dan Wakapolres menjabat sebagai ketua,” ujar Samudi.
Inti dari Pengamanan Bantuan Sosial dan Penegakan Hukum, diterangkan Samudi, adalah agar bantuan sosial tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat teknis. Sehingga bantuan sosial tidak disalahgunakan dan tepat sasaran. Tanpa adanya penegakan hukum, bantuan sosial ini tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Jika ada temuan di lapangan, maka akan diadakan koordinasi dengan Dinas Sosial, apakah ada unsur kesengajaan apa tidak. Dan, jika ada unsur kesengajaan maka akan kita tindak lanjuti dengan penegakan hukum,” tegas Samudi. (*)