Limawaktu.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi bakal melakukan verifikasi terkait temuan pabrik yang masih menggunakan saluran pembuangan air limbah ilegal atau tidak sesuai dengan aturan.
Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny, mengatakan, verifikasi tersebut untuk memastikan pelanggaran yang sudah dilakukan pihak pabrik dengan cara melakukan uji laboratorium untuk mengecek baku mutu limbah cair yang dibuang ke aliran anak sungai Citarum.
"Iya terkait hal itu kami akan melakukan verifikasi dulu kelapangan untuk memastikan apa pelanggaran yang sudah dilakukan," ujarnya saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Citarum sektor 21 menemukan pabrik di Kota Cimahi yang membuang limbah melalui saluran tersembunyi atau salurannya tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan. Saluran itu langsung mengarah ke aliran air yang bermuara di Sungai Citarum.
Pabrik yang kedapatan memiliki saluran pembuangan 'siluman' itu yakni PT Bintang Warna Mandiri (BWM) yang berada di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Menurut Ronny, terkait dengan pabrik yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan wajib dikenakan sanksi, termasuk pabrik yang membuat saluran pembuangan limbah ilegal karena ada aturan yang sudah ditetapkan.
"Sanksinya yang kita berikan adalah administratif atau tertulis, bahwa pertama perusahaan kita tegur dulu. Setelah itu pelanggarannya harus diperbaiki sesuai aturan," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi temuan pabrik yang membuat saluran pembuangan limbah ilegal karena limbahnya bisa mencemari aliran anak Sungai Citarum.
"Pasti kalau pengawasan akan kami tingkatkan karena hal itu berkaitan dengan percepatan pengendalian Das Citarum," tandas Ronny.