ilustrasi calon peserta CPNS
ilustrasi calon peserta CPNS [ferry Bangkit]
News

Ada CPNS Diminta Mundur, ini Tanggapan Ombudsman Jawa Barat

Limawaktu.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat angkat bicara perihal adanya adanya CPNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah dinyatakan lolos seleksi, tetapi diminta untuk mengundurkan diri sebab bermasalah dalam ijazah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, langkah dari pihak Pemkab Bandung Barat dengan meminta peserta untuk mengundurkan diri bisa dibilang tepat, hanya saja pihaknya menyayangkan Pantia Seleksi (Pansel) tidak mengetahui ada kesalahan ijazah saat seleksi administrasi.

"Langkah dari Pemkab bisa dibilang tepat, karena peserta itu tidak memenuhi syarat formal sebagai CPNS. Tapi kenapa panita tidak mengetahui ada kesalahan ijazah saat seleksi awal," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/8/2010).

Sebelumnya, peserta CPNS itu bernama Arsal Fatra Yoga Pratama (29) yang mengikuti seleksi pada tahun 2018 diminta mengundurkan diri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB sebab saat pemberkasaan diketahui ijazahnya tidak sesuai dengan jenjang pendidikan.

Saat melamar dia menggunakan ijazah S1 sedangkan dipersyaratan harus ijazah D3. Namun, ia lolos tahap administrasi bahkan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bahkan Arsal, tinggal menunggu pemberkasaan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk menjadi abdi negara di Dinas Peternakan KBB.

Seharusnya, kata Haneda, Pansel bisa jeli ketika ada kesalahan seperti itu, sebab dengan adanya kasus CPNS yang sudah dinyatakan lolos tetapi, diakhir harus mengundurkan diri bisa merugikan pesertanya.

"Seharusnya sejak awal BKPSDM bisa memastikan persyaratan peserta sudah clean and clear. Tapi kalau ditemukan ada masalah setelah peserta dinyatakan lolos, BKPSDM juga pasti menggunakan SOP yang dimiliki," katanya.

Sedangkan untuk solusi bagi peserta yang merasa dirugikan dengan adanya kasus ini, Haneda mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus melakukan internal complain handling atau mengirim surat keberatan ke pihak panita.

"Itu sebagai aspek hukumnya, agar pelapor bisa mendapatkan keadilan. Nanti surat keberatannya bisa disampaikan ke pihak yang menyatakan dia tidak memenuhi syarat (BKPSDM) dan tembusannya ke instansi terkait, termasuk ke Ombudsman juga bisa," jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan pasal 24 Undang-undang Ombudsman, dimana ketika peserta merasa dirugikan wajib melakukan internal complain handling terlebih dahulu.

"Menyampaikan keluhan pada tingkat ini agar ada yang mengetahui bahwa dia sedang dirugikan oleh pihak lain, kemudian tunggu respons-nya selama dua minggu," katanya.

Ia mengatakan, pihak BKPSDM harus bisa memberikan jawaban yang berlandasan dasar hukum yang jelas. Apabila ada alasan yang jelas hasilnya bisa dikembalikan ke peserta yang merasa di rugikan tersebut.

"Pilihan nya kemungkinan peserta itu menerima atau tidak, jawaban dari BKPSDM. Kalau tidak, dia bisa meminta perlindungan ke lembaga lain, termasuk ke Ombudsman," pungkas Haneda.

Sebelumnya, BKPSDM) KBB mengakui kemungkinan adanya kesalahan dalam proses verifikasi awal berkas administrasi peserta seleksi CPNS tahun 2018. Seperti yang terjadi pada Arsal.

"Waktu seleksi administrasi, mungkin ada kesalahan dari verifikator. Verifikator itu kebetulan tim, kami (BKPSDM) dengan pihak dari Telkom," ujar Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM KBB Faisal Firdaus

Faisal mengatakan, dalam sebuah seleksi meski sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan jadi CPNS, jika ditemukan ada yang tidak sesuai, "tetap saja bisa digugurkan. BKN juga tidak bisa menerima berkas, karena pengiriman berkas itu melalui aplikasi," ucapnya.

Faisal mengatakan, jenjang pendidikan Arsal tak sesuai dengan formasi saat pemberkasan NIP.  "Karena formasi ini ditujukan untuk D3, sedangkan yang bersangkutan sarjana, akhirnya kelulusannya dibatalkan. Pengumuman yang 31 Desember itu kemudian diperbarui lagi pada Februari. Yang awalnya yang bersangkutan lulus, jadi tidak memenuhi syarat karena pendidikannya," jelasnya.

Selain Arsal dan Pratiwi, Faisal mengakui, masih ada seorang pendaftar CPNS lagi yang digugurkan karena pendidikannya tak sesuai dengan kebutuhan formasi. "Yang seorang lagi beda jurusan sama sekali," ucapnya.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar