Limawaktu.id - Beberapa Kelurahan di Kota Cimahi terdapat ratusan hektar lahan kritis, yang berpotensi mengakibatkan longsor atau erosi jika tidak dilakukan penanganan yang serius.
Data yang dihimpun di Dinas lingkungan hidup Kota Cimahi menunjukan, sedikitnya ada 60,5 hektar lahan yang kritis dan 555 hektar lebih yang masuk dalam kategori lahan sangat kritis.
“Lokasi lahan kritis di Cimahi ada di Kelurahan Leuwigajah, Kelurahan Cibeber, Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup, “ terang Kepala Seksi Konservasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Komme Siringgo-ringgo, Senin (21/6/2021).
Dia menyebutkan Sebagian besar lahan kritis yang ada di Kota Cimahi merupakan milik perorangan, dan hanya Sebagian kecil saja yang dimiliki oleh pemerintah.
Menurutnya, kondisi lahan yang dikategorikan kritis berada pada kemiringan 60 derajat atau lebih. Jika tidak dilakukan upaya penanganan, akan mengakibatkan longsor atau erosi , karenanya Dinas Lingkungan Hidup melakukan beberapa upaya seperti dimasukan dalam revisi Rebcana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga merupakan skala yang harus diperhatikan.
Tak hanya itu, harus ada kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah serta pihak swasta. DLH Kota Cimahi telah melakukan Kerjasama dengan masyarakat yang ada dilokasi lahan kritis untuk menangani lahan kritis tersebut.
“Harus ada kolaborasi antara pemerintah, non pemerintah dan pihak swasta dalam menangani kondisi lahan kritis tersebut,” katanya.
Strategi yg dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan OPD lain yaitu Lahan kritis telah dimasukkan dalam RTRW Kota Cimahi yang sekarang ini sedang dalam tahap revisi.
Kolaborasi pemerintah dengan pihak non pemerintah ( warga setempat, komunitas peduli lingkungan dan pihak swasta), hal ini sudah dilaksanakan contoh untuk lahan public telah dilaksanakan kerjasama kolaborasi dengan komunitas peduli lingkungan.
Sinergitas OPD seperti untuk kegiatan sipil teknis berbasis lahan dan sipil teknis berbasis alur sungai, karena menyangkut system hulu hilir. Sinergitas OPD terkait penegakan hukum seperti Peraturan KBU (Kawasan Bandung Utara) yaitu presentasi maksimal KDB yaitu 20-30 % tergantung zona wilayah.