Kamis, 16 September 2021 19:56

758 Unit Rumah Tidak Layak Huni Dipebaiki

Penulis : Bubun Munawar
Ngatiyana membuka sosialisasi Rutilahu di Technoparka Cimahi, Kamis (16/9/2021)
Ngatiyana membuka sosialisasi Rutilahu di Technoparka Cimahi, Kamis (16/9/2021) [Humas Cimahi ]

Limawaktu.id,- Pemkot Cimahi memperbaiki 758 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) , yang tersebar di seluruh Kota Cimahi. Bantuan ini diberikan untuk maysarakat kurang mampu.

“Perbaikan Rutilahu ini harus dilaksanakan sesuai sasaran dan tepat kualitas," terang Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Cimahi Techno Parkr pada Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, Ada berbagai sumber pendanaan program rutilahu di Cimahi seperti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 215 unit, APBD Pemprov Jawa Barat 450 unit, kemudian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebanyak 58 unit dan bantuan program Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS), Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS)-BBGR sebanyak 35 unit.

“ Program Rutilahu ini merupakan stimulan bagi masyarakat yang kurang mampu. Saya berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi penerimanya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, M Nur Kuswandana mengatakan, landasan tentang Rutilahu tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).

Berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham," Nur.

Baca Lainnya