Jumat, 24 April 2020 13:44

7 Ruas Jalan di Cimahi Ditutup, Sanksi Denda Hingga Hukuman Menanti Pelanggar

Penutupan di Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi
Penutupan di Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi akhirnya ditutup untuk menunjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dimulai sejak 22 April lalu.

Tercatat ada tujuh jalan yang ditutup Dinas Perhubungan Kota Cimahi, yaitu Jalan Gandawijaya, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempol Sari dan Jalan Pesantren.

"Ini untuk menyukseskan PSBB di Kota Cimahi, makannya kita tutup beberapa ruas jalan," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Seperti diketahui, PSBB diterapkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). PSBB parsial itu akan dilaksanakan hingga 6 Mei mendatang.

Ajay mengatakan, PSBB ini akan berhasil apabila masyarakat patuh dalam mengikuti anjuran pemerintah untuk diam di rumah, dan pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan untuk tutup.

"Dishub Kota Cimahi melihat masih ada toko-toko yang masih beroperasi dan masih ramai dikunjungi pembeli," sebut Ajat.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan terpaksa Dishub Kota Cimahi melakukan penutupan ruas jalan tersebut, demi memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok)," terang Ranto.

Untuk penjagaan beberapa ruas jalan tersebut, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah, dan menjadi tugas serta tanggungjawab kewilayahan melalui pemberdayaan Linmas dan warga setempat.

Selain itu, tegas Ranto, mulai hari ini, tepatnya 24 April 2020 angkutan umum dilarang beroperasi. Larangan itu berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Apabila masih beroperasi akan disuruh putar balik. Kecuali angkutan karyawan dan angkutan logistik serta mobil Jenazah atau ambulan," ungkap Ranto.

Kemudian bagi pengguna sepeda motor pun wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat. Apabila pengendara motor tesebut tidak mematuhinya, maka petugas akan mengintruksikan untuk putar balik. 

"Mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik," terangnya.

Namun setelah tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93.

"Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer