Limawaktu.id - Sejumlah perusahaan di Kota Cimahi terancam mengalami nasib serupa seperti PT How Are You Indonesia (HAYI). Perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi materil setelah diputuskan bersalah atas pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Tercatat ada 7 perusahaan yang dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi yang melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengungkapkan, dari tujuh perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tiga di antaranya sudah masuk gugatan di pengadilan, dan satu perusahaan sudah dicabut gugatannya sebab sudah membayar denda.
"3 (tiga) lagi sedang proses penyusnan dokumen gugatan," kata Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan R. Hardjakusumah, Senin (2/3/20202).
Artinya, ada enam perusahaan di Kota Cimahi yang terancam harus mengganti rugi secara materil apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ronny mengatakan, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pihaknya ke KLHK RI merupakan temuan personel DLH Kota Cimahi berdasarkan hasil pengawasan. Dari hasil pengawasan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukanlah pelanggaran.
Kemudian DLH Kota Cimahi memberikan sanksi, dari mulai teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah. Apabila perusahaan tak menggubris sanksi tersebut dengan melakukan perbaikan, maka pihaknya akan melaporkannya ke KLHK RI untuk ditindaklanjuti apakah masuk ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan.
Ronny menjelaskan, kebijakan penyerahan gugatan harus dilakukan mengingat saat ini pihaknya belum siap mengajukan gugatan secara mandiri terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran di Kota Cimahi.
Sebab, DLH Kota Cimahi belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang ideal, dai mulai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga tim ahli. Kemudian persoalan anggaran.
"Kementerian relaltif lebih siap karena perangkat perangkat itu sudah ada di sana," ujar Ronny.
Kemudian DLH Kota Cimahi, lanjut Ronny, membantu KLHK menyusun dokumen gugatan untuk disidangkan. Selain itu, pihaknya juga akan dihadirkan menjadi saksi.
"DLH Cimahi nanti akan jadi saksi dalam persidangan," pungkasnya.