Selasa, 6 Desember 2022 21:35

50 Persen Kaum Disabilitas Alami Hambatan Keterbukaan Informasi

Penulis : Isnur
Forum Diskusi Akses Informasi Tanpa Keterbatasan berlangsung di Aula Unpad, Jl Dipatiukur, Selasa (06/12/2022)
Forum Diskusi Akses Informasi Tanpa Keterbatasan berlangsung di Aula Unpad, Jl Dipatiukur, Selasa (06/12/2022) [Iman Nurdin]

Limawaktu.id,–  Penyandang disabilitas masih mengalami hambatan dalam akses keterbukaan informasi publik. Situasi ini harus ada kesadaran bersama dalam mewujudkan pemenuhan hak informasi bagi kaum disabilitas.

Demikian topik yang mengemuka dalam  Forum Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Meningkatkan Akses Informasi Bagi Disabilitas di Aula Unpad Dipati Ukur Bandung, Selasa (06/12/2022). Kegiatan ini dalam rangka memaknai Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember lalu.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat (KIP), Samrotunnajah Ismail mengatakan, terungkap bahwa hak atas informasi bagi penyandang disabilitas sejauh ini kerap terabaikan.

“Saya mengapresiasi forum ini sebagai bentuk kesadaran bahwa keterbukaan informasi bagi kaum disabilitas sangat penting,” kata Samrotunnajah.

Hasil survei, sebesar 59,40℅ penyandang disabilitas sensorik menyatakan tidak mendapat akaes informasi memadai. Survey ini berkaitan ketersediaan dan aksesibilitas informasi, pengetahuan serta perilaku dalam menghadapi Covid-19 Tahun 2020,

“Untuk itu harus ada pendekatan yang tepat untuk mengatasinya sekali pun akses tersebut sudah diatur perundang-undangan,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, ada hak atas informasi yang harus dipenuhi, dan akses terhadap informasi publik harus bisa diperoleh publik tanpa terkecuali.

“Informasi publik tidak boleh ada keterbatasan. Karena itu, semangat dan spirit keterbukaan itu perlu terus dibina dan diimplementasikan demi menjamin hak masyarakat termasuk penyandang disabilitas terhadap informasi,” jelasnya.

Samrotunnajah menegaskan akses informasi harus sama kepada setiap warga negara. Tidak terkecuali warga negara yang menyandang disabilitas, mereka harus mendapat perlakuan dan sikap sama. "Tidak boleh ada sedikit pun sikap dan tindakan diskriminatif kepada warga negara dengan alasan apa pun,” ungkapnya.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dari pemerintah dan lembaga publik wajib  memberikan layanan kepada semua masyarakat, termasuk kaum disabilitas.

“Kegiatan ini berharapan keterbukaan informasi publik yang cepat, murah, mudah dijangkau dapat dinikmati oleh semua warga negara tanpa melihat perbedaan,” pungkasnya.

Baca Lainnya