Minggu, 17 November 2019 15:53

476 ASN Cimahi Bakal Terdepak dari Struktural ke Fungsional

Penulis : Fery Bangkit 
Para PNS Cimahi Tengah Mengikuti Apel
Para PNS Cimahi Tengah Mengikuti Apel [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan penyederhanaan eselonisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengalihkan pejabat esselon III dan dan esselon IV. Bahkan, melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah (Pemda) diperintahkan mulai menjalankan keinginan Joko Widodo itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengakui pihaknya sudah menerima surat edaran perihal penyederhanaan birokrasi itu. Pihaknya diperintahkan untuk melakukan pemetaan dan identifikasi ASN yang termasuk ke dalam esselon III, esselon IV dan esselon V.

Para PNS Saat Menghadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda Di Lapangan Apel Pemkot Cimahi Jalan Rd. Hardjakusumah Beberapa Waktu Lalu

"Pemerintah daerah diberi tugas untuk mengidentifikasi unit kerja esselon III eselon IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing," jelas Ahmad saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu (17/11/2019).

Jumlah ASN di Kota Cimahi sendiri mencapai 4.481 orang, dengan 1.786 laki-laki dan 2.695 perempuan. Sementara yang sudah masuk esselon II A 1 orang, esselon II B 28 orang. Kemudian esselon III A 44 orang, esselon III B 61 orang, esselon IV B 279 orang dan esselon IV B 92 orang.

Artinya, akan ada 476 pejabat esselon III dan IV di Kota Cimahi yang akan terkena dampak dari penyederhanaan birokrasi ala Presiden Joko Widodo itu. Ahmad menjelaskan, para ASN yang terkena dampak itu akan dikonversi dari yang tadinya jadi pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. "Kita mencoba untuk membuat peta jabatan itu. Jadi yang tadinya jabatan struktural, kita coba konversikan ke jabatan fungsional," kata Ahmad.

Dikatakan Ahmad, kenentuan jabatan fungsional itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Namun sejauh ini, terang dia, profil jabatan fungsional yang sudah diterbitkan baru 196 posisi. Artinya, pemerintah pusat mesti menyediakan ratusan jabatan fungsional jika melihat jumlah ASN Cimahi golongan III dan IV.

"Di Cimahi baru terisi 30 jabatan saja dari kurang lebih 196. Itu ranah Kemenpan dan BKN, Pemda hanya pemetaan dan penyelarasan," ujarnya. Ahmad melanjutkan, jika hasil pemetaan dan penyelarasan sudah selesai, hasilnya akan dikirim ke Kemenpan RB. Ia menegaskan, penyederhanaan atau konversi dari stuktural ke fungsional tetap mengacu pada kualifikasi dan kompetensi ASN yang bersangkutan.

"Jadi harus linier, kualifikasinya juga harus tepat. Sekarang kita coba simulasikan, kita cocokan," tutur Ahmad. Kemudian yang menjadi perhatian pihaknya, terang Ahmad, jangan sampai penyederhanaan eselon III, IV dan V ini mengurangi kesejahteraan para abdi negara. Minimal, kata dia, penghasilan ketika sudah beralih menjadi jabatan fungsional sama ketika menjabat stuktural.

"Jangan sampai ada pengurangan kesejahteraan yang kena konversi jabatan ini. Tunjangan pun sudah di atur, madya berapa, muda berapa, ahli pertama berapa," bebernya.

Berdasarkan surat edaran, hasil identifikasi dan pemetaan pejabat eselon III, IV dan IV harus disampaikan kepada Menpan RB pada Minggu keempat Desember 2019. Sementara proses transformasinya direncanakan akan dilaksanakan minggu keempat Juni 2020. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer