Limawaktu.id, Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan hasil ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021 tahap pertama. Di Kota Cimahi, ada 247 tenaga PPPK yang dinyatakan lolos untuk menjadi ASN tenaga PPPK.
“Untuk tahap pertama ada 247 tenaga PPPK lolos seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknolog, nanti akan ada tahap kedua maupun ketiga, “ terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi Herry Zaini, disela kegiatan pengarahan pemberkasan bagi 247 yang telah dinyakan lolos seleksi.
Menurutnya, pemberkasan harus dilakukan untuk memasuki tahap selanjutnya. Mereka nantinya akan mendaoatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) PPPK, sebelum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawainya.
“Setelah mendapatkan SK dan diangkat menjadi pegawai PPPK lalu ditemtukan lokasi dimana mereka ditempatkan sebagai ASN tenaga PPPK,” jelasnya.
Hingga saat ini di Kota Cimahi baru diangkat ASN tenaga PPPK untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, sementara bagi formasi tenaga kesehatan Kota Cimahi masih belum mendapatkan formasinya dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya, pengertian PPPK sendiri telah tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.