Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi menyita dua unit rumah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Cibabat dan Tindak Pidana Umum (Pidum) pemalsuan faktur pajak.
Untuk kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Cibabat dengan terpidana Herry Supriyatna Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Kompleks Aneka Bakti, RT 07/11, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Rumah kita sita untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 4,6 miliar," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andrie Dwi Subianto saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu (11/3/2020).
Sementara untuk kasus Pidum pemalsuan faktur pajak dengan terdakwa Tatang Susanto alias Ko Cacang, Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Jalan Singosari Estaten RT 04/27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Sebenarnya itu kerugian negaranya Rp 12 miliar, tapi karena tindak pidana perpajakan dendanya dikali dua, maka jadi Rp 24 miliar," sebut Andrie.
Ditegaskan Andrie, penyitaan dua rumah itu sudah berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/PID.SUS/2018 untuk kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Cibabat dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.BDG untuk kasus pemalsuan faktur pajak.
"Kedua kasus itu belum ada sama sekali uang pengganti," ucapnya.
Dikatakan Andri, jika melihat rumah yang disita dari kedua kasus tersebut, kemungkinan tidak akan menutupi total kerugian negara. Namun untuk kepastiannya, pihaknya akan melibatkan tim appraisal untuk menghitung total aset tersebut.
"Kita akan telusuri lagi, siapa tahu masih ada aset yang lain. Nanti pada akhirnya akan kita lelang dan masuk kas negara," ujarnya.