Limawaktu.id, Garut - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hasil penarikan dari masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut Efran Brando mengatakan seluruh KTP-el berasal dari dokumen yang ditarik masyarakat.
“Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data. Jadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, jadi minta diganti yang baru. Jadi KTP yang rusaknya, yang lama kita tarik,” ucapnya, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Sebanyak 2.316 keping KTP-el dimusnahkan karena kondisi fisiknya rusak, tidak layak pakai, atau mengalami perubahan kualitas cetakan.
Sementara itu, sebanyak 11.533 keping KTP-el ditarik akibat perubahan elemen data kependudukan masyarakat.
Perubahan elemen data tersebut meliputi pembaruan status, alamat, maupun data pribadi lainnya yang membuat dokumen lama tidak lagi berlaku.
Efran menegaskan penarikan dan pemusnahan fisik KTP-el dilakukan sesuai instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” pungkasnya.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah Disdukcapil Kabupaten Garut menjaga tertib administrasi sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan masyarakat.