Selasa, 29 Desember 2020 18:20

118 PNS Terpidana Korupsi Masih Digaji

Penulis : Bubun Munawar
Kepala Badan  Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana [net]

Jakarta,- Sejumlah Terpidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ada yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), bahkan masih menerima gaji. Hal itu tentu saja memberatkan keuangan negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, ada 118 terpidana korupsi berdasarkan data hingga 29 Desember 2020, masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), mereka belum diberjentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Menurut Bima, Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji. Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan. Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," kata Bima, dikutip Antara, Selasa (29/12/2020).

Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN.Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer