Jumat, 23 Agustus 2019 10:03

Tukang Ojek Pangkalan jadi Pencuri, Alasannya Bikin Haru

Penulis : Fery Bangkit 
Ilustrasi Pencurian Rumah kosong
Ilustrasi Pencurian Rumah kosong [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - MAF (21), seorang tukang ojek di sekitar Tanimulya, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bapak satu anak itu nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ayu Chintia Dewi di Jalan Simbiosis RT 03/15 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, KBB pada 30 Juli lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini adalah dengan cara menaiki pagar kemudian masuk melalui pintu belakang rumah korban. "Pintu rumah belakangnya tidak terkunci. Korban lupa mengunci rumahnya," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (23/8/2019).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menggasak barang-barang milik korban yang berdada di ruang tengah. Barang-barang yang diambil korban di antaranya tiga unit handphone mewah dan dua jam tangan. "Pelaku langsung diamankan di kontrakannya," ucap Yohannes.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, aksi pencuriannya ini baru dilakukan satu kali dengan mengincar rumah kosong. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya.

MAF, tersangka aksi pencurian itu mengaku terdesak melakukan pencurian. Ia mengaku membutuhkan uang untuk menyekolahkan anaknya di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). "Baru satu kali, saya khilaf. Terdesak ekonomi. Saya biasanya ngojek di Tanimulya," ungkapnya. 

Baca Lainnya