Limawaktu.id,- Ribuan calon jemaah haji dan umroh terpaksa menunda keinginannya, pasalnya travel yang mereka percaya untuk menunaikan ibadah hajinya merupakan travel bodong.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyelanggara perjalanan ibadah haji plus dan umroh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Travel tersebut yakni PT. SBL. "Perusahaan ini tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji," kata Agung saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).
Agung pun mengungkapkan, PT. SBL memiliki tiga divisi. Yakni, Konvensional, Sahabat SBL dan Provider. Pada divisi Konvensional, telah diterima sebanyak 30.237 orang calon jemaah umroh dan 117 calon haji plus.


"Para calon jemaah haji telah melakukan pengiriman uang ke rekening PT SBL secara bervariasi sesuai paket yang diinginkan. Kisaran antara Rp.18 hingga 23 juta. Total dana yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp.900 miliar, dari total calon jemaah umroh yang mendaftar, baru sekitar 17.383 yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 orang belum diberangkatkan," katanya.
Menurutnya, dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL menerima uang sekitar Rp.300 miliar. Uang tersebut, telah dipergunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. "Sedangkan untuk calon jemaah haji plus, para korban masing-masing menyetor uang kisaran Rp.110 juta. Sehingga dari 117 calon haji plus, total uang terkumpul Rp.12.870 miliar," ucapnya.
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap asset PT SBL dengan total Rp.1,6 miliar. Di antaranya kendaraan roda empat dan dua berbagai merk, bangunan di daerah Dewi Sartika, Antapani, Dago dan tanah di Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat.
"Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z Jo Pasal 3 Jo pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda Rp.10 miliar," tegasnya.