Limawaktu.id, Cimahi - Kisah nyata Pembunuhan terhadap Ela Rohayati (42), seorang karyawati salah satu bank akhirnya diungkap Polres Cimahi.
Seperti diketahui, Ela tewas di di rumahnya di Kp.Pangragajian RT 03/09 Desa Kayuambon Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada 11 September 2018. Ella tewas dengan 28 tusukan di tubuhnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan penyidik dari kasus pembunuhan ibu satu anak ini telah menetapkan satu orang tersangka dan berkas-berkas serta barang buktinya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri.
"Karena dilindungi oleh undang-undang, kami tidak bisa jelaskan secara jelas siapa pelakunya (tersangka)," kata Rusdy di Mapolres, Rabu (10/10/2018).
Selanjutnya, kata Rusdy, pelaku akan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika disinggung terkait lamanya pengungkapan atau penetapan tersangka dalam kasus Ella ini, Rusdy menyebut pihaknya sangat konsentrasi dan berhati-hati untuk mengungkapkan dan menetapkan tersangka.
"Yang jelas kami sangat hati-hati sekali karena tersangka ini dilindungi oleh undang-undang. Namun, alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan," pungkasnya.