Gelar Perkara Kasus Polisi Gadungan di Mapolsek Cisarua
Gelar Perkara Kasus Polisi Gadungan di Mapolsek Cisarua [Fery Bangkit]
Kriminal

Tipu Pelajar, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Beneran

Limawaktu.id - Pria yang mengaku anggota kepolisian diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cisarua sejak Selasa (9/10/2019) di Kampung Cihideung RT 02/07 Desa Cihideung Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pria bernama Dannis Setiawan (24) adalah Polisi Gadungan yang sudah menipu sejumlah korban di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Cisarua.

Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan mengungkapkan, modus pria bertato adalah dengan berpura-pura menjadi petugas kepolisian berpakaian preman yang sedang melaksanakan razia kendaraan bermotor dengan sasaran pelajar. Pelaku menanyakan kelengkapan surat berkendara kepada korban.

"Setelah dipastikan korban gak bawa surat (STNK), pelaku mengajak korban ke kantor Polsek Cisarua," ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Cisarua, Jalan Kolonel Masturi, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (11/10/2019).

Dannis Setiawan (24) polisi gadungan Yang Kerap Meresahkan Warga

Ketika menjalankan aksi kejahatannya itu, Dannis kerap memperlihatkan senjata api yang juga gadungan alias replika yang disimpan dibalik celana samping laiknya polisi asli. Senjata replika itu digunakan untuk menakuti korban.

Namun sebelum diperintahkan mengikutinya ke Polsek Cisarua, para korban diminta untuk memberikan handphone sebagai jaminan agar korban tidak kabur. Ketika dipertengahan jalan, tepatnya di sekitar Curug Pelangi, pelaku memerintahkan korban mendahuluinya. Ternyata ketika korban diperintahkan mendahuluinya, pelaku langsung kabur.

Kemudian korban tetap melanjutkan perjalanan sampai ke Polsek Cisarua untuk menanyakan perihal razia yang dilakukan pelaku. Namun pihak kepolisian menjelaskan tidak ada razia di lokasi tersebut. "Sampai Curug Cimahi, korban melihat pelaku sudah gak ada," ucapnya.

Aksi razia polisi gadungan yang dilakukan oleh tersangka itu sebetulnya terjadi Juli lalu. Namun terbongkar setelah adanya laporan dari para korban. Kemudian tepat di sekitar eks wisata Kampung Gajah, Cihideung 10 September ini, Dannis diamankan oleh seorang security dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"TKP-nya kalau di kita ada 4. Barang bukti berupa handphone ada 4," terangnya. Atas perbuatannya, polisi gadungan tersebut disangkakan Pasal 368 jo 372 jo 378 jo 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Kita imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada orang tak dikenal" tandasnya.

Baca Lainnya