Limawaktu.id, - Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres purwakarta berhasil lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pns berinisial MS (48) yang menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, bahwa belum lama ini tim saber Polres Purwakarta lakukan OTT terhadap oknum PNS di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta Jalan Veteran No.163 Purwakarta.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan meminta uang kepada Dod Saadah, untuk pemisahan dan pemecahan sertifikat hak tanah melebihi tarif PNBP sesuai ketentuan dengan maksud berkas permohonan tersebut diperioritaskan untuk di proses penerbitannya," kata Yusri saat memberikan ketarangan, Senin (23/10) malam.
Yusri menjelaskan, tersangka meminta uang yang melebihi tarif PNBP yang seharusnya Rp. 1.099.520,- akan tetapi tersangka meminta sebesar Rp. 5.000.000,. Dengan alasan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Sehingga perbuatannya tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN Pasal 4 ayat (1) bahwa tarif pelayanan,pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1," jelasnya.
Kemudian, lanjut Yusri, setelah adanya penyerahan uang oleh pelantara yakni Saepul Abidin lalu diserahkan kepada tersangka, sehingga, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti tiga buah amplop yang berisikan seluruhnya uang Rp. 5.800.000," katanya.
Akibat perbuatannya, tegas Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (lie)*