Rabu, 29 Agustus 2018 17:39

Tiga Pembobol Bank Mandiri Sebesar Rp 1,8 Triliun Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis : Fery Bangkit 
Sidang Kasus Pembobolan Bank Mandiri di Pengadilan Tipikor (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu(29/8/2018).
Sidang Kasus Pembobolan Bank Mandiri di Pengadilan Tipikor (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu(29/8/2018). [Fery Bangkit/limawaktuid]

Limawaktu.id, - Tiga pejabat Bank Mandiri Bandung terancam Hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ketiga pejabat Bank Mandiri Bandung tersebut, yakni Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo, dan Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, serta Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi.

Hal itu terungkap dalam kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/8/2018).

Dalam sidang dakwaan tersebut, lima hakim dilibatkan dengan Ketua majelis Martahan Pasaribu. Dari pantauan, ke empat terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sebelum sidang dimulai, ‎pengacara Roni Tedi meminta agar direktur PT TAB itu bisa ‎absen di sidang dakwaan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Namun ditolak majelis lantaran terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mampu menunjukan surat keterangan dokter. Dalam dakwaannya, JPU Fathoni mendakwa keempatnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junc‎to Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana serta dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Fathoni menyebutkan Roni Tedi terbukti memalsukan laporan ‎keuangannya seolah-olah memiliki aset dan piutang hingga Rp 1,1 triliun, padahal semua itu fiktif. Tidak hanya itu dia pun mengajukan fasilitas kredit pada 2014 dengan data fiktif tersebut.

"Pelaporan keuangan palsu oleh terdakwa itu agar mendapat fasilitas kredit dari Bank Mandiri cabang 1," ujarnya.

Sela‎in itu, jaksa menyebut bahwa tiga orang dari Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun.

Kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit comercial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan soal aset PT TAB tahun 2014. Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo. Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki hanya Rp 79 miliar.

Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Setelah proses audit BPK RI, kerugian negara karena kredit itu mencapai Rp 1, 8 triliun karena PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Rony maupun Juventius berupa harta tak bergerak maupun harta bergerak yang didapat dari pembobolan uang di Bank Mandiri. Namun, penyidik tidak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Baca Lainnya