Limawaktu.id - Terdesak utang, seorang sopir proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) nekat melakukan percobaan pencurian di sebuah konter di Jalan Kerkof Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 16 Agustus lalu.
Namun rencana jahatnya itu gagal sebab sebelum menjarah HP di konter tersebut, aksinya terlebih dahulu diketahui oleh petugas tim Resmob dari Polres Cimahi yang sedang berpatroli.
Modus tersangka sebelum beraksi, adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli di konter tersebut pada siang hari. Layaknya orang yang hendak membeli HP, dia mengamati satu per satu HP yang ad di konter tersebut. Padahal dirinya berupaya mengamati suasana dan kondisi kunci rooling door konter.
Setelah merasa yakin mengetahui adanya 'celah' yang bisa ditembus, tersangka kemudian melakukan aksinya di malam hari. Dia membekali diri dengan alat pencokel besi berukuran 25 cm yang biasa dipergunakan untuk servis ban, dan kayu balok.
Mengendarai sepeda motor, tersangka kemudian mendatangi konter tersebut. Saat mendobrak pintu rolling door itulah dia dipergoki petugas yang sedang patroli.
"Saya khilaf dan gelap mata karena terdesak butuh uang untuk bayar utang ke bank. Utang saya Rp8 juta, waktu itu pinjam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya di Mapolres Cimahi, Sabtu (24/8/2019).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, saat dipergoki petugas, tersangka sedang merusak pintu rooling door dengan menggunakan besi pencongkel. Aksinya tersebut dilakukan pada Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan dalam aksinya. Yakni alat pencokel besi berukuran 25 cm yang biasa dipergunakan untuk servis ban motor, dan kayu balok panjang 1 meter, kunci gembok dari rooling door yang dirusak, dan motor matic merek Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi D 5259 ZAT atas nama pemilik Siti Sopiah Saadah.
"Sejauh ini tersangka melakukan aksinya seorang diri. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana jo Pasal 53 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebut Yohannes.