Senin, 20 Agustus 2018 12:45

Terbukti Terima Suap, eks Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 500 Juta

Penulis : Fery Bangkit 
 Sidang kasus dugaan suap izin lokasi dan prinsip pendirian pabrik di Subang, dengan terdakwa mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/8/2018).
Sidang kasus dugaan suap izin lokasi dan prinsip pendirian pabrik di Subang, dengan terdakwa mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/8/2018). [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih dituntut hukuman penjara delapan tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu terungkap dalam Sidang kasus dugaan Suap izin lokasi dan prinsip pendirian pabrik di Subang, dengan terdakwa mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/8/2018).

Dalam amar tuntutannya, Tim JPU KPK yang diwakili Lie Putra menyatakan terdakwa Imas Aryumningsih terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan," kata Lie Putra.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian negara, yakni Rp 410 juta atau subsider kurungan dua tahun.

Sebelum membacakan tuntutannya, Tim JPU juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan tidak jujur selama persidangan. Untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan sudah lanjut usia.

Sementara untuk Darta, dituntut hukuman enam tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 500 juta lebih atau subsider kurungan 1 tahun.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer