CIMAHI - Empat pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisial RS (19) warga Cimahi, berhasil diciduk jajaran Polres Cimahi pada Selasa, (5/9) lalu.
Keempat orang tersebut yang salah satunya masih berstatus pelajar yaitu S (20), M (18), Y (24) dan E (18), ya g merupakan warga Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan para tersangka yang baru mengenal korban tega memperkosa korban secara bergantian di area proyek Pasar Atas baru, Jalan Pacinan, Kota Cimahi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (5/9).
"Dua jam sebelum kejadian, pelaku berkenalan dengan korban di halte dekat SD Cempaka, kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke Alun-alun Cimahi menggunakan angkutan umum," ujarnya saat ekspos di Mapolres Cimahi, Jln. AmirMahmud Senin (11/9/2017).
Menutur pengakuan pelaku, kata Rusdy, keempat pelaku dan korban turun di depan kantor Pegadaian Pasar Atas Cimahi dan langsung mengajak korban berjalan memotong jalan melalui area proyek pasar yang dipagari oleh seng.
"Para pelaku beralasan jalan memotong lebih cepat menuju alun-alun," katanya.
Menurutnya, saat sampai di area proyek pasar korban ditarik tangannya dan dibekap dan langsung diperkosa. Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Alhamdulillah dalam waktu 3 jam, jajaran Polsek Cimahi berhasil menangkap dan mengungkap empat pelaku. Statusnya ada yang karyawan dan pelajar," ungkapnya.
Menurutnya, bagi pelaku yang berstatus pelajar akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak. Sementara itu, salah seorang pelaku yanh masih berstatus pelajar M (18) mengaku perbuatan yang dilakukannya dilakukan dengan spontan. (kit)