Limawaktu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung mengamankan pelaku spesialis spesialis pencurian barang-barang kelontong berinisial MA (25). Pelaku dibekuk saat Hari Kemerdekaan RI ke-74 pada 17 Agustus lalu di kediamannya di Wado, Sumedang.
Pelaku diamankan setelah diketahui
melakukan pencurian di salah satu minimarket yang berada di Ciwidey, Kabupaten Bandung pada Kamis (15/8/2018) pukul 23.30 WIB. Pelaku memanjat melalui atap bangunan.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, pelaku ditangkap
dalam waktu kurang lebih 24 jam. MA nekat memanjat atap minimarket lalu masuk melalui enternit. Kemudian, pelaku
mengambil barang-barang yaitu tiga dus rokok. Selanjutnya, pelaku kembali keluar melalui jalur tersebut.
"Pelaku menaikkan barang-barang ke motornya namun ketahuan masyarakat. Dia melarikan diri," ungkapnya, Selasa (20/8/2019). Setelah menerima laporan kejadia itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari identitas kendaraan yang digunakan, akhirnya diketahui bahwa pelaku berasal dari Wado, Sumedang.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan keluarga kendaraan tersebut dipakai anaknya. Selanjutnya pencarian dilanjutkan ke rumah anaknya dan berhasil ditangkap. "Pelaku melakukan pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Bandung, cimahi, Cianjur dan Sukabumi," katanya.
Sebelum pulang menuju rumahnya di Sumedang, pelaku sempat membuat laporan palsu di Polsek Pamulihan, Sumedang. Dalam laporannya, pelaku mengaku menjadi korban begal dan kehilangan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya. "Ini alibi ke mertuanya motor tidak ada dan untuk klaim asuransi. Ini pelaku bukan residivis sudah mencuri tapi belum ada vonis," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pelaku belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya sebab hasil curiannya tertinggal di sepeda motornya. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.