Rabu, 19 September 2018 17:47

Sidang Putusan Eks Bupati Subang Batal, ini Alasannya

Penulis : Muhammad Ankawijaya
Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih. [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih batal menjalani sidang putusan pada Rabu (19/9/2018). Pembatalan dikarenakan ada penetapan majelis yang harus diubah terlebih dulu.

Hal itu terungkap dalam Persidangan kasus dugaan Suap terhadap Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (19/9/2018).

Sebelum membuka persidangan, Dahmiwirda menanyakan kesiapan kepada tim kuasa hukum dan tim JPU KPK. Namun, saat persidangan akan dibuka tim JPU KPK menanyakan soal penetapan izin berobat terdakwa Imas yang dikasih sehari ternyata dirawat inap.

"Kami kira operasi jempol cuma cukup satu hari, dan tidak usah menginap. Kalau begitu penetapannya perlu diubah," katanya.

Di persidangan Dahmiwirda mengaku jika amar putusan telah siap. Namun, penetapan soal izin berobat harus diubah terlebih dahulu agar administrasinya lebih tertib.

Dahmi pun kemudian menanyakan pendapat majelis yang lain dan kepada tim kuasa hukum serta tim jaksa. Akhirnya semua perangkat persidangan sepakat sidang ditunda pekan depan.

Kemudian sidang dibuka dan langsung diputuskan untuk ditunda Senin (24/9/2018) dengan agenda putusan.

Sebelumnya, JPU KPK memvonis mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.

Sementara untuk Darta, dituntut hukuman enam tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 500 juta lebih atau subsider kurungan 1 tahun.

Baca Lainnya