Rabu, 9 Januari 2019 16:32

Sempat Lari ke Garut, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diamankan dalam 24 Jam

Penulis : Fery Bangkit 
 Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi.
Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi dalam 24 jam.

Kedua pelaku bernama Dedi Suhendar alias Uday (36) dan Ahmad Kurnia (52) ditangkap usai melakukan aksinya pada 13 Desember 2018 di Jln. Raya Purwakarta, Kampung Sindang Palay RT 01/06, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya diamankan di dua tempat berbeda. Uday diamankan di Kampung Pos Wetan RT 13/08, Desa Kerta Mulya, Kecamatan Padalarang, KBB. Sedangkan Ahmad diamankan di Kampung Puncak Sari RT 03/01, Desa Paas. Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

"Keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (9/1/2019).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis pick up. Namun, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah masih ada pelaku atau TKP lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan ke 5 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer