Kamis, 28 Desember 2017 14:44

Selama 2017, Tiga Kasus Narkoba Diungkap BNN Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Kepala BNN Kota Cimahi, Ivan Eka Satya (tengah) saat jumpa pers di Sekretariat BNN Kota Cimahi.
Kepala BNN Kota Cimahi, Ivan Eka Satya (tengah) saat jumpa pers di Sekretariat BNN Kota Cimahi. [Limawaktu]

Limawaktu,- Badan Narkotika Nasional (bnn) Kota Cimahi hanya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba selama periode Januari-Desember 2017.

"Dari kasus-kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka 4 (empat) orang," terang Kepala BNN Kota Cimahi, Ivan Eka Satya saat jumpa pers di Sekretariat BNN Kota Cimahi, Jalan Daeng M Ardiwinata, Cimahi, Kamis (28/12/2017).

Barang bukti yang diamankan ialah sabu sebanyak 0,73 gram dan tembakau gorila seberat 0,3264 gram.

"Barang bukti telah diserahkan ke BNNP Jawa Barat untuk dimusnahkan," tutur Ivan.

Dibeberkannya, ketiga kasus yang diungkap BNNK Cimahi statusnya sudah P21, dengan tersangka berinisial UM. UM mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 800.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

"Untuk tersangka ES mendapat vonis 1 tahun 3 bulan dan inisial I vonis 1 tahun 6 bulan," tandasnya. (kit)

Baca Lainnya