Limawaktu.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penusukan terhadap pengemudi ojek online pada Senin (3/2/2020), malam.
Dari hasil keterangan sementara, kata dia, para pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu merampas barang berharga milik korban seperti dompet dan uang sebesar Rp2.000.000.
"Terlapornya (pelaku) masih lidik. Pelaku ini merampas dompet dan uang korban," kata Yohannes saat dihubungi, Selasa (3/2/2020).
Setelah merampas barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditinggal begitu saja dengan luka tusuk pada bagian perut dengan kedalaman 3-4 cm dan lebar 1/2 cm.
"Pelaku diduga menggunakan obeng. Korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk dilakukan perawatan," tandasnya.
Para pelaku sendiri melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan bisa dipenjara dari 9 hingga 12 tahun.