Limawaktu.id - Sekretaris Kabupaten Subang, Abdurahman mengakui menerima uang 'paraf' setiap kali menandatangani rekomendasi izin lokasi pendirian pabrik di wilayahnya.
Hal itu terungkap dalam kasus dugaan Suap Perizinan pendirian pabrik di Subang, dengan terdakwa Asep Santika di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/8/2018).
Dalam agenda kesaksian tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi, yakni bendahara partai Golkar Nia Kurniasari, Ketua Golkar Subang Erlita, Sekda Subang Abdurahman, dan mantan Kadis PUPR Komir Bastaman.
Dalam kesaksiannya Abdurahman mengakui jika dirinya menandatangani izin lokasi pendirian pabrik di Kabupaten Subang. Tak hanya itu, dirinya pun mengakui menerima uang honor dari DPMPTSP.
"Variasi, kadang sejuta, Rp 500 ribu atau Rp 2 juta. Paling besar Rp 3 juta," katanya.
Saat disinggung JPU KPK Yadyn soal uang tersebut bersumber dari pengusaha, awalnya Abdurahman membantahnya. Menurutnya uang tersebut dari APBD untuk honor dirinya dari DPMPTSP.
"Bukan. Dari keterangan Sekpri saya itu uang honor," ujarnya.
Akhirnya JPU KPK pun memperlihatkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) di depan majelis. Akhirnya Abdurahman pun mengakui jika uang tersebut merupakan uang 'paraf' setiap kali dirinya menandatangani izin lokasi.
Selain Abdurahman, Komir Bastaman juga yang saat menjabat Kadis PUPR dan masuk dalam tim teknis perumus izin prinsip mengakui menerima uang paraf.
"Sekali rapat Rp 3 sampai Rp 5 juta," katanya.
Sementara itu Bendahara Partai Golkar Nia Kurniasari mengaku menerima empat kali titipan dari bawahan Asep Santika. Titipan itu hanya sebentar dan langsung diambil oleh ajudan Imas Aryumningsih.
"Titipannya (uang) dalam kantong kresek hitam. Kalau jumlahnya saya tidak tahu," katanya.
Sidang dengan agenda kesaksian pun ditunda pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali dan langsung ke pemeriksaan terdakwa.