Limawaktu.id,- Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polres Cimahi meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan residivis.
Pelaku bernama Solihin (32), warga Jalan Ciburuy RT 02/17 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat itu diamankan di sekitar SPBU Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi pada Kamis (6/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih, diduga berisi sabu yang dibalut tisue dan lakban coklat," terang Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung via pesan singkat, Jum'at (9/3/2018).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sudah ditahan di Polres Cimahi," ucap Wahyu.