Jumat, 7 September 2018 18:28

Saling Suplai Gorila antar Tahanan di Bandung

Penulis : Fery Bangkit 
Candra Ria dan Edy Suwito penyelundup narkotika di rutan kebonwaru.
Candra Ria dan Edy Suwito penyelundup narkotika di rutan kebonwaru. [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung menangkap basah seorang tahanan dan narapidana yang hendak menyelundupkan narkotika jenis gorila ke dalam Rutan pada Kamis (6/9/2018).

Dua pelaku penyelundupan tersebut ialah Candra Ria, terdakwa kasus narkotika yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan ditahan di Rutan Kebonwaru. Sedangkan seorang lagi bernama Edy Suwito, terpidana kasus narkotika, warga binaan Rutan Kebonwaru Bandung.

"Awalnya kita dapat informasi soal penyelundupan gorila ini. Kita lalu razia,  dan menemukan Candra Ria membawa ‎gorilla di selangkangannya dengan cara ditempel pakai plester," ujar Heri Gusrita, Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018).

Saat dilakukan razia, Candra sempat membuang gorila di selangkangannya. Namun, aksinya itu diketahui petugas Rutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika gorila tersebut pesanan seorang warga binaan atas nama Edy Suwito tervonis kasus narkotika selama satu tahun.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan gorila tersebut saat berada di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Gorila diduga didapat dari tahanan lain yang juga tengah menunggu proses persidangan.

"Pengakuan dari Candra, seseorang memberinya saat ia di PN Bandung saat akan sidang untuk dibawa ke Rutan Kebonwaru karena dipesan Edy Suwito," bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melimpahkan temuan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk ditindak lanjuti. Sementara untuk barang buktinya seberat satu gram lebih.

Baca Lainnya