Limawaktu.id,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung, berhasil membekuk tiga orang pelaku spesialis pencuri rumah kosong. Ketiga pelaku tersebut yakni, Ari Saputra (24), Irvan Maulana alias Utun alias Ade Suryana (21) dan Irfan Arpandiansyah alias Oe (19).
Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan, dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terakhir disatroni para tersangka di Kecamatan Baleendah dan Katapang, Kabupaten Bandung, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.
"Dari pendalaman yang kami lakukan, berdasarkan barang bukti berupa televisi dan motor yang sudah dijual, kami punya informan yang membeberkan bahwa para tersangka ini spesialis pencuri rumah kosong," kata Firman saat wawancara di Mapolres Bandung, Selasa (14/11).
Menurutnya, selain pembobol rumah kosong, para pelaku juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor. "Modusnya mereka mengincar rumah yang sedang dalam keadaan kosong, kemudian merusak kunci pintu rumah untuk masuk. Yang diincar memang barang-barang elektronik dan juga sepeda motor yang dirusak kunci kontaknya dengan letter T (astag). Salah satu tersangka memang residivis curanmor," ungkapnya.
Saat beraksi, lanjut Firman, tak jarang para tersangka pun membawa senjata tajam berupa pisau kecil sebagai antisipasi untuk melawan apabila pemilik rumah atau warga mengetahui aksi mereka. "Berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan, para tersangka ini telah melakukan aksinya di tujuh TKP di wilayah Kabupaten Bandung dan 12 TKP di Kota Bandung," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah televisi, satu pasang speaker aktiv, tiga unit sepeda motor, empat pasang kunci astag dan tiga unit handphone. "Ketiganya kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.(lie)*