Limawaktu.id, - Langkah-langkah pasangan kekasih gm (20) dan RRS (19) saat melahirkan hingga membunuh buah hatinya yang baru lahir tergambar jelas dalam rekonstruksi. Rekonstruksi digelar pada Senin (18/12/2017) di tempat kejadian rumah kontrakan Kp. Babakan Sari RT 04/09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Urutan peristiwa keji tersebut tergambar dalam 28 reka ulang yang diperankan langsung oleh kedua tersangka dan empat orang saksi.
Dalam adegan, tersangka GM dan RRS itu berawal ketika keduanya datang ke kontrakan temannya di Babakan Sari, dengan alasan ingin menumpang sejenak. Sebab, tersangka RRS hendak mengikuti tes kerja sebagai pramugari.


Selanjutnya, keduanya masuk ke dalam salah satu kamar di kontrakan tersebut. Sekitar pukul 05.00 WIB (19 November), akhrinya bayi tak berdosa tersebut dilahirkan RRS di kamar tersebut. Dikarenakan malu, akhirnya keduanya memotong tali ari bayi, kemudian membungkusnya ke dalam plastik, lalu dimasukan ke dalam tas.
Setelah membungkusnya, mereka sempat membawa bayi tersebut ke Kota Bandung untuk dikuburkan. Namun, mereka kembali lagi ke rumah kontrakan disertai bayi yang sudah tidak bernyawa lagi.
Akhirnya, tersangka GM membawa bayi itu ke pemakaman di sekitar Babakan Sari, dengan meminta salah satu warga untuk menguburkannya. Merasa curiga, warga akhirnya melapor ke pihak yang berwajib.
Kedua tersangka langsung diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara bayi tak berdosanya telah dikuburkan di pemakaman Babakan Sari Cimahi.
Kepala Unit Resese Kriminal Polisi Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Cimahi AKP Nana Supriatna mengatakan, reka ulang pembunuhan bayi hasil hubungan gelap tersebut sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP).
"Rekonstruksi ini untuk menggambarkan perbuatan keduanya, yang belum terikat perkawinan," ujarnya di lokasi rekonstrsuksi.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (kit)
Hadduuuuh
18 Desember 2017 12:03 Balas