Selasa, 10 Maret 2020 16:01

Reka Adegan Penganiayaan di Kebun Tomat, Pelaku Mabuk, Nafsu Lalu Perkosa Korban

Nanang (27) saat Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang membuat ZNS (15) meninggal dunia
Nanang (27) saat Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang membuat ZNS (15) meninggal dunia [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang membuat ZNS (15) meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat digelar pihak kepolisian pada Selasa (10/3/2020).

Reka adegan digelar secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area kebun sayuran Warung Muncang, RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Pihak kepolisian menghadirkan tersangka utama, yakni Nanang (27) beserta sejumlah saksi-saksi dalam rekonstruksi tersebut. Tercatat ada 23 adegan reka ulang yang dilakukan, dari mulai korban dan tersangka bertemu hingga eksekusi.

Nanang (27) saat Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang membuat ZNS (15) meninggal dunia

"Kita reka  adegan terkait kasus tidak pidana pembunuhan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Dari awal sampai akhir ada 23 adegan," kata Kanit Lidik 2 Harda Polres Cimahi, Iptu Sipto Dwi Laksono, saat ditemui usai rekonstruksi.

Reka adegan dimulai ketika korban dibawa oleh tersangka lainnya berinisial NN (17) di sebuah tempat. Tersangka itu tak dilibatkan dalam reka adegan kali ini sebab masih dibawah umur.

"Pelaku dan korban sempat kumpul untuk minum," ujarnya.

Ketika tersangka NN dan salah satu rekannya membeli rokok dan makanan. Kesempatan berduaan itu kemudian dimanfaatkan tersangka Nanang untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban, yang merupakan warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kemudian Nanang membawa korban ke sebuah kebun sayuran tomat dimalam hari, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksanya dengan melakukan penganiayaan hingga persetubuhan.

"Di pelaku ini melakukan persetubuhan," ucapnya.

Korban ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh seorang petani sayuran, yang kebetulan saat itu menjaga hasil tanamnya. Korban kemudian dirawat di RSUD Cibabat, sebelum akhirnya meninggal dunia pada sekitar 15 hari kemudian.

Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkatnya 5 tahun, maksimlanya 15 tahun," tegasnya. 

Baca Lainnya