Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat dimintai keterangan.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat dimintai keterangan. [Fery Bangkit]
Kriminal

Rangga Masih Bungkam, Polisi:Buktinya Sudah Kuat!

Limawaktu.id - Polisi masih mendalami motif dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka Rangga Mulyana (25) terhadap anak kandungnya yang berinisial SA (5).

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, berdasarkan alat bukti dan pengakuan para saksi serta korban, sudah menguatkan bukti bahwa Rangga sudah melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

"Sampai saat ini pelaku belum mengaku. Kita sudah periksa saksi, sudah kuat untuk kita melakukan penahanan," tegas Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (13/3/2020).

Rangga Mulyana (25) saat  digelandang pihak kepolisian.

Yoris mengungkapkan, berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, memang terdapat kerusakan pada bagian kemaluan dan Anus korban. Dari penuturan saksi dan korban yang masih dibawah umur, sangat kuat dugaan pelakunya adalah Rangga, yang tak lain ayah kandung korban.

Korban merupakan buah hati hasil pernikahan tersangka dengan PL (21), namun keduanya bercerai tahun 2018. Korban kini tinggal bersama ibunya di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, (KBB), yang tinggal bersama ibunya berinisial PL (21).

"Korban ini anak kecil, masih polos. Hasil visum sudah membuktikan," sebut Yoris.

Untuk itu, Yoris mengimbau tersangka segera mengakui perbuatannya. Sebab, jika masih bungkam padahal bukti dan saksi sudah menguatkan, hukuman terhadap tersangka bisa saja diperberat.

Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena dilakukan terhadap anak kandung, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman tersebut," tandas Yoris.

Baca Lainnya