Kamis, 23 Mei 2019 11:27

Rampas Mobil, Debt Collector Ditangkap Polisi di KBB

Penulis : Fery Bangkit 
Polisi menunjukkan barang bukti milik tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti milik tersangka [ferybangkit]

Limawaktu.id - Polsek Cipatat menangkap debt collector bernama Jasor Sinaga (42) lantaran merampas mobil yang dikendarai Febry Marindra 24 April lalu.

Perampasan kendaraan roda empat itu terjadi Jalan Raya Cipatat, tepatnya di Kampung Andir, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat menjalankan aksinya, mobil Nissan March yang dikendarai Febry disalip oleh dua buah mobil Avanza dan Kijang Kapsul yang ditumpangi Jasor dan sembilan rekannya.

"Dari dua mobil tersebut turun 10 orang, kemudian pelaku memaksa mengambil kunci kontak kendaraan yang sedang dikendarai korban, sempat terjadi tarik menarik kunci," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang di Mapolsek Cipatat, kemarin.

Setelah sempat melakukan perlawanan, mobil beserta korban dibawa ke sebuah ruko di daerah Gandapura, Merdeka, Kota Bandung. "Setelah itu baru korban melapor ke Polsek Cipatat, korban baru melapor satu bulan kemudian pada 12 Mei," beber Asep.

Asep mengatakan, saat ini polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 126 juta.

"Kendaraan ini sudah melewati jadwal jatuh tempo, sehingga ini memicu perbuatan tersangka," katanya.

Kanit Reskrim Ipda Dadan Sutisna mengatakan, pihak leasing atau pemberi pinjaman memang memandatkan kepada pihak ketiga untuk mengambil barang yang telat pembayarannya. Namun, dalam kasus ini pihak penagih dinilai telah melanggar batasan. Jason terancam 12 tahun penjara.

"Memang sudah menjadi kewajibannya, apalagi kendaraan ini tertunggak pembayarannya selama beberapa bulan. Tapi caranya dalam merampas dengan kekerasan dan intimidasi ini yang melanggar Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana," pungkasnya.

Baca Lainnya