Limawaktu.id,- Dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap oleh Polres Subang. Pertama tindak pidana di Patokbeusi yang terjadi 24 Agutus 2020 lalu dengan korban Tedi Supriadi (24) warga Tanjungrasa Patokbeusi Subang.
“Saat itu sekira pukul 13.30 korban sedang berada di kolam lelel di samping saluran irigasai Dusun Prapatan Tanjungrasa Kaler Patokbeusi Subang. Ketika akan pulang menyaksikan sepeda motornya telah raib,” jelas Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Dia melanjutkan, korban melaporkan ke Polsek Patokbeusi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku KSN (30 tahun) warga Desa Curugreja Suksari Subang di tempat persebunyian di Ciasem Girang.
“Dari tangan pelaku dberhasil diamankan barang bukti hasil curiannya beserta barang bukti satu set kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol,” jelas Aries, dikutip Elshinta, Sabtu (27/3).
Dari pengakuan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara menjebol sepeda motor korban menggunakan kunci letter T,” katanya.
Kemudian kasus yang kedua Curanmor di TKP di Pasierkareumbi pada 4 februari 2021 saat korban Rian Ardiansyah (16) warga Kampung Cidaki Desa Jalancagak berada di tempat biliard Clarisa di Pasirkareumbi Subang pada 3 februari sekira pukul 11 malam saat itu sepeda motor diparkir. “Saat korban sedang makan diberitahu temannya bahwa sepeda motornya dikendarai orang tak dikenal. Lalu setelah dicek di tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah hilang,” tuturnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polres Subang pada Kamis 18 Maret lalu berhasil menangkap pelaku TR (19) di Purwadadi Timur. Dari pengakuan pelaku menjebol sepeda motor korban dengan kunci leter. Dari tangan pelaku mengamankan Honda Beat milik korban dan honda Vega R warna silver hitam satu set kunci leter T dan dua buah mata kunci berujung runcing.