Limawaktu.id,- Polres Cirebon kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau menimbulkan Suara bising (Brong).
Hal ini terungkap dalam Pers Release yang diadakan oleh Kapolres Cirebon kota AKBP Imron Ermawan SH, Sik, MH di halaman Mapolres Cirebon kota, menurut Kapolres Cirebon Kota pelaksanaan Operasi dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2021 dengan lokasi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Kamis (24/03/2021).
Dia melanjutkan, jumlah pelanggar sampai dengan saat ini sebanyak 54 pelanggar lalu lintas khusus kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau Brong.
“Dalam pelaksanaannya satuan lalu lintas Polres Cirebon Kota dalam penindakan Pelanggaran knalpot racing dengan cara Hunting System sehingga tidak melakukan penindakan secara Stasioner atau Razia.” Jelasnya
Bagi pengemudi yang menggunakan sepeda motor knalpot bising akan ditindak berupa tilang selanjutnya sepeda motor akan disita dan diamankan di Mako Sat lantas Polres Cirebon Kota untuk selanjutnya para pelanggar bisa mengikuti sidang dan juga mengganti knalpot yang bersuara bising tersebut dengan knalpot standar atau knalpot yang ramah lingkungan.
Ditempat yang sama Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR, menyampaikan bahwa sudah berupayah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot bising yaitu diantaranya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan A Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Pagongan.