Limawaktu.id - Sebanyak 22 pelaku kejahatan kriminal ditangkap jajaran Polres Cimahi yang dicover seluruh jajaran Polsek se-Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Puluhan pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu diamankan selama 10 hari dalam rangka Operasi Libas. Ada berbagai macam kasus kriminal yang melibatkan mereka, seperti
pencurian dengan pemberatan, kekerasan serta pengeroyokan dan penganiayaan.
"Alhamdulillah, jajaran Polres Cimahi beserta seluruh polsek jajaran melaksanakan operasi libas dan berhasil mengungkap selama 10 hari sebanyak 15 laporan yang diungkap dan tersangka diamankan 22 orang," ujar Kapolres Cimahi, Rusdy Praman Suryanagara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Rabu (4/9/2019).
Ia mengungkapkan, dari 22 tersangka yang diamankan, empat di antaranya terpaksa harus diambil tindakan tegas dan terukur. Sebab saat diamankan para tersangka melakukan perlawanan terhadap para petugas.
"Kasusnya, curat, curas, curanmor, pengeroyokan dan penganiayaan. Dari 22 tersangka, 6 orang adalah residivis," ungkapnya. Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa alat untuk melakukan kejahatan, kendaraan bermotor, roda empat. Kemudian senjata tajam yang diamankan. Para tersangka katanya dijerat pasal 365, 363, 351 dan 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun kurungan penjara.