Jumat, 30 April 2021 15:13

Polres Bogor tetapkan 19 Tersangka Kasus Narkoba

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H memperlihatkan barang bukti yang disita Sat Narkoba
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H memperlihatkan barang bukti yang disita Sat Narkoba [humas]

Limawaktu.id,- Satuan  narkoba Polres Bogor berhasil  mengamankan 19 tersangka dugaan kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dari  19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti, yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut  melalui jasa kurir dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas.

“Selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang - barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel,” ungkapnya, Jum’at (30/4/2021).

Dia menyebutkan, dalam  pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir

“Atas perbuatannya, 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah,” sebutnya.

Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah.  

Baca Lainnya