Limawaktu.id,- Sempat viral di media sosial terkait ditemukannya seorang pria yang tergeletak berlumuran darah di Kp.Babakan Nugraha Rt 02 Rw 23 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satreskrim Polresta bandung berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30.
"Seperti yang kita ketahui bersama telah terjadi kasus Tindak pidana Pengeroyokan di daerah Dayeuhkolot beberapa hari yang lalu," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, (1/2/2021).


Ia menambahkan, Adang Suganda (korban) ditemukan pertama kali oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah diseluruh tubuhnya.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung. Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melihat korban sangat parah, Polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin untuk dilakukan penanganan pertama.
"Jadi waktu petugas ke tkp, korban masih hidup dan petugas langsung membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan," ujarnya.
Selama 43 jam dilakukan perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka 50 tusukan di bagian tubuh dan sayatan di bagian kepala.
"Ternyata para pelaku ini sudah merencanakannya, karena menurut keterangan dari para pelaku, korban ini sering melakukan pemalakan dan diejek kepada para pelaku," ujarnya.
Setelah mengumpulkan bukti - bukti dan keterangan dari saksi. Satreskrim Polresta Bandung langsung memburu para pelaku. Alhasil, lima hari buron, tersangka TH, TJ, SMR berhasil ditangkap pada (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021) dilokasi yang berbeda-beda.
"Jadi motifnya para tersangka ini dendam dengan korban," kata Hendra.
Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 Cm, 1 (satu) buah batu bata, 1 (satu)