Minggu, 17 September 2017 23:42

Polisi Temukan 7000 Butir Hexymer Di Rumah BA

Hexymer
Hexymer [Photo: detik]

Limawawaktu.id, SUMEDANG - Jajaran Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran penyalahgunaan obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan dan berhasil mengamankan BA alias Toke (42) yang kedapatan membawa ribuan obat-obatan, saat digerebek di rumahnya di Babakan lembur tengah Rt 02/17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Sabtu (16/9) malam.

Dirumah pelaku, Poilisi melakukan penggeledahan saat itu di akaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 7000 butir Hexymer 7 toples dan plastik klip berukuran 6 x 4 sebanyak 6 bungkus yang berisi 600 picis yang disimpan dibawah tempat tidur di dalam rumah tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan BA alias Toke (42) yang kedapatan membawa ribuan obat-obatan. "Setelah diketahui ada barang bukti, petugas langsung membekuk tersangka dan dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Yusri saat memberikan keterangannya, Minggu (17/9) malam.

Yusri juga menegaskan, akibat peruatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang - undang kesehatan RI Nomor 36 thn 2009, tentang kesehatan. (lie)

Baca Lainnya