Kamis, 8 Maret 2018 20:43

Polisi Tembak Satu Pelaku Pencurian Truk di Bandung Barat

Komplotan Pencuri Truk Diamankan di Mapolsek Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/3/2018).
Komplotan Pencuri Truk Diamankan di Mapolsek Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/3/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id - Setelah diciduk petugas Polsek Cipatat, Joni Rupawan, salah seorang spesialis pencuri Truk tangki barulah mengaku menyesal melakukan aksinya tersebut. 
Ia mengaku terpaksa mencuri untuk biaya persalinan istrinya. Dari hasil penjualan truk, Joni sudah mendapatkan Rp 4 juta.

"Uang itu saya pakai untuk bayar cicilan rumah dan juga biaya persalinan istri yang melahirkan," ucapnya di Mapolsek Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/3/2018).

Selain Joni, tiga rekannya juga ikut diamankan, yakni Agung Aetyadi bin Subagyo, Hendri Hidayat, dan Asep Deni Ruhyana alias Boding. Sementara tiga pelaku masih buron adalah Agus Cilung, Wawan alias Wanreng, dan Taryana.

Aksi pelaku diketahui setelah korban Suminah melapor ke petugas piket Polsek Cipatat pada 27 Februari 2018. Mobil truk miliknya atas nama PT Pentawira Agraha Sakti dengan alamat Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, GPS-nya terpantau di sekitar eks Tol Kampung Pareang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan truk tanpa tangki di lokasi dengan nomor Polisi B 9143 UTU. Setelah dilakukan pengecekan ternyata nomor rangka dan nomor mesin truk tersebut sesuai dengan truk korban yang dilaporkan hilang. Namun plat nomornya telah dipalsukan oleh pelaku dari nomor aslinya S 8269 UF.

"Berdasarkan temuan di lapangan itu petugas kami lalu mendatangi garasi truk tersebut di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Setelah diinterogasi sopir truk (Joni) dan pengawas gudang (Agung) mengakui telah menjual truk tersebut," kata Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang, saat ekspose di Mapolsek Cipatat, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, setelah dipreteli dan tangkinya di lepas truk tersebut rencananya akan dijual seharga Rp25 juta. Namun sebelum berhasil menjual komplotan tersebut keburu ditangkap. Barang bukti yang diamankan yakni truk merek HINO dengan nomor polisi S 8269 UF tahun 2010 warna hijau, satu buah kunci kontak, dan plat nomer palsu B 9143 UTU.

"Satu pelaku terpaksa ditembak karena coba melawan saat ditangkap. Kepada mereka akan dikenakan Pasal 374 dan 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya. 
 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer